Metronews

Mengejutkan! Jambi Jadi Provinsi Nomor Satu Judi Online, ASN dan Pelajar Terlibat

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Selasa, 08 Apr 2025 14:54 Wib

Gubernur Jambi Murka! ASN dan Pelajar Ramai-Ramai Terlibat Judi Online - ist

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan peringatan keras terhadap meningkatnya aktivitas judi online di wilayahnya. 

Dalam Apel Kedisiplinan ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa, 8 April 2025, Al Haris mengungkapkan keprihatinannya setelah menerima laporan dari Mabes Polri yang menyebut Provinsi Jambi masuk dalam daftar teratas pengguna judi online di Indonesia.

Yang mengejutkan, berdasarkan data tersebut, mayoritas pelaku berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan remaja usia sekolah, bahkan mulai dari usia 10 tahun. 

Fakta ini terungkap dalam forum nasional yang dihadiri Al Haris bersama Kapolri di Magelang belum lama ini.

Baca Juga:

Baru Selesai Dibangun, Gedung Bank 9 Jambi Dijarah Habis-Habisan! Pemkot Rugi Miliaran, Ini Kata Wali Kota Jambi!

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui dari Pak Kapolri bahwa Jambi menduduki posisi tertinggi dalam kasus judi daring. Ini bukan hanya menyedihkan, tapi juga memalukan, apalagi sebagian besar pelakunya adalah ASN dan anak-anak usia sekolah,” ujar Al Haris dengan nada kecewa.

Gubernur Al Haris tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyusun strategi pencegahan yang menyeluruh, baik di lingkungan pemerintahan maupun institusi pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.

 “Rekening ASN akan kami telusuri. Ini mudah dilacak karena tercatat di sistem. Bila terbukti ada transaksi mencurigakan terkait judi online, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:

Kabel Masih Menempel di Tubuhnya! Pria Ini Ditemukan Tewas di Rumahnya Sendiri, Dugaan Kuat Kecelakaan Kerja

Lebih lanjut, Al Haris meminta Dinas Pendidikan untuk memperketat penggunaan gawai di sekolah. Ia khawatir perangkat pintar yang semestinya digunakan untuk belajar malah dimanfaatkan sebagai sarana berjudi secara daring.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh sekolah. Keterlibatan orang tua dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam menekan penyebaran aktivitas ilegal ini.

 “Kami akan bentuk tim lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Kominfo, hingga tokoh masyarakat, untuk menyusun program literasi digital. Edukasi sejak dini adalah kunci agar generasi muda tidak terjerumus,” imbuhnya.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER