Hukum

Sidang Perdana Kartel Jambi Ratu Narkoba Helen dan Diding , Sst... Terkuak kepermukaan kelas kakap

Reporter : Ahmad S |

Editor : Ahmad S |

Kamis, 20 Mar 2025 22:18 Wib

Sidang perdana kelas kakap narkoba Kartel Jambi - sidang perdana kelas kakap jambi

KotaJambi - ( JAMBIVIRAL.COM ) - Sidang Perdana Kartel Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi. ( 20/3/25 )

Kedua terdakwa terkait kasus peredaran narkotika kartel Jambi ini, duduk dikursi Persakitan dalam mendengarkan Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan. 

Sidang perdana kartel Narkoba ini yang dipimpin ketua majelis hakim Dominggus Silaban, didampingi dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus 

Sidang perdana kartel Narkoba Jambi sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis 20 Maret 2025, berjalan molor hingga pukul 15.45. Helen dan Diding 

Pada sidang tersebut keduanya tidak dipertemukan dalam sidang perdana ini. Keduanya menjalani sidang dengan waktu terpisah. 

Awal sidang tersebut Helen mendapat giliran pertama mendengarkan surat dakwaannya kemudian selanjutnya Diding. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terungkap jika jaringan narkotika Helen, Diding, Arifani alias Ari Ambo, bersama Oni dan Candi (keduanya Daftar Pencarian Orang) dan Ahmad Yani, dilakukan secara terorganisir. 

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Meri A Siregar, kedua terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang kemudian dalam mengedarkan sabu dan ekstasi dengan jumlah cukup dibilang fantastis.

Berawal Didin alias Diding menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi ke Arifani alias Ari Ambok via telepon.

Ketika itu, Diding sudah berniat berhenti menjual sabu dan mengatakan ada orang yang mau bekerja untuk menjual sabu yaitu saksi sekaligus terdakwa Arifani kemudian terdakwa Helen mengambulkan permintaan tersebut,

Kesediaan Terdakwa Helen tersebut, kemudian Diding menghubungi Arifani ini menawarkan pekerjaan dalam memasarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

Arifani alias Ambok ini bertanya Barangnya siapa bang, di jawab Diding barang dari Helen, kemudian Ari Ambok kembali bertanya aman gak? 

Seketika itu terdakwa Diding menjawab kalau untuk luar kota Insya Allah aman,” beber Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwannya.

Saat percakapan itu terjadi Diding meng-laudspeaker supaya Helen mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding.

"Kemudian Saksi Diding bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“ kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk. “Pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus,” sebut Helen dari percakan Telpon Diding dengan Ambo. 

Ini Cici nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo,kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,” Masih Dalam petikan dakwaan penuntut umum.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER