JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Masih ingat dengan Perkara tindak Pidana Narkoba Helen Cs yang sempat menggemparkan Jambi Sebelumnya sempat mengajukan Permohonan Kasasi Penuntutan hukuman nya,
Pada permohonan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Narkoba Helen maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati tetap berlaku.
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Majelis Hakim Kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Pada putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi,ke negara.
Dengan putusan ini, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen tetap berkekuatan hukum tetap.