Kota Jambi - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali di gelar di pengadilan negeri Jambi pada Kamis sore kemarin (23/7/26) sekira pukul 16.00 wib
Pada persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tatap
Agenda Sidang lanjutan digelar dengan menghadirkan beberapa saksi - saksi
saksi berasal dari mantan Dirut Perumda Dwike Riantara ( 2021- 2026) , Mantan PLT Dirut( 2020-2021) Masrizal , Gustoni Marcen ( Manager Distribusi), Sahad Parulian Siagian ( mantan Dirak 2020- 2021 ) sementara untuk saksi Dewan Pengawas atas nama Rita Tak hadir ,
Mengawali sidang lanjutan tersebut menghadirkan 4 orang saksi yang diambil sumpah sesuai dengan kepercayaan agama masing - masing di hadapan majelis hakim