HUKUM

DC dan Notaris TK Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Langkah Penyidik

0

0

jambiviral |

Selasa, 08 Jul 2025 21:24 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Ditetapkan Tersangka Bareskrim Polri - (Foto / Tersangka)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA,JAMBIVIRAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Deniel Chandra (DC) dan Notaris Tubagus Kiemas (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. Penetapan dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh Herman Trisna pada tahun 2022.

 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, di mana kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang digunakan untuk keperluan hukum seolah-olah sah menurut kenyataan.

 

Penetapan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam upaya pengambilalihan kendali PT. Bumi Borneo Inti secara tidak sah.

 

Sebelumnya, nama Deniel Chandra juga telah terseret dalam perkara serupa. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi menggelar sidang perdana terhadap Deniel Chandra sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan, yang juga berkaitan dengan konflik kepemilikan perusahaan.

 

Menanggapi perkembangan terbaru, Pratama selaku kuasa hukum Herman Trisna, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas pihak kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dari proses panjang yang kami tempuh sejak tahun 2022. Fakta dan bukti yang kami sampaikan sejak awal kini mulai mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Pratama kepada wartawan.

 

 

Ia menambahkan, dugaan pemalsuan akta ini bukan perkara kecil karena berdampak langsung pada hak kepemilikan perusahaan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER