JAMBI.JAMBIViral .COM -Kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Kuasa hukum DL, mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, menyatakan siap membawa sejumlah alat bukti ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum DL, Dr. Fikri Riza, SPt., SH., MH., mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi. Penetapan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, bukan dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Perlu kami luruskan, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sudah melakukan audit dan pemeriksaan. Memang ditemukan adanya kelebihan bayar, tetapi nilainya tidak sebesar yang kemudian muncul dalam hasil Inspektorat Provinsi Jambi,” ujar Dr. Fikri kepada awak media .Senin (22/12/2025)
Ia menjelaskan, permintaan penghitungan dugaan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi dilakukan atas permintaan penyidik Polres Muaro Jambi dengan metode hitung cepat. Tak lama setelah hasil tersebut keluar, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Atas dasar apa Inspektorat Provinsi Jambi bisa menetapkan angka-angka kerugian negara yang jauh berbeda? Prosesnya sangat singkat dan klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurut Dr. Fikri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia bahkan menduga kliennya dijadikan pihak yang dikorbankan.