METRONEWS

Bupati Syukur Mengingatkan Pegawai ASN Merangin ,Jadi Duta Kebersihan Lingkungan

0

0

jambiviral |

Senin, 09 Feb 2026 13:20 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Bupati Syukur, Wakil Bupati Khafidh saat bersama Pegawai Pemerintah Kabupaten Merangin - (Bupati Merangin Syukur didampingi Wakil Bupati Khafidh)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Bangko,JAMBIVIRAL.COM – Di sela kegiatan gotong royong serentak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (9/2), Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai adanya oknum pejabat yang membuang sampah sembarangan dari mobil dinas. Kejadian tersebut menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak memberikan keteladanan sebagai aparatur negara.

 

"Saya sudah menegur langsung pejabat yang bersangkutan. Tindakan membuang sampah dari kendaraan dinas ini sangat tidak layak ditiru dan harus menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Wabup di hadapan para ASN.

 

Merespons temuan tersebut, Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan penegasan keras. Beliau menyatakan bahwa teguran lisan tidaklah cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kebersihan. Bupati secara spontan memerintahkan sanksi yang lebih berat bagi ASN yang tidak disiplin.

 

"Seharusnya jangan hanya ditegur, tarik mobil dinasnya dan tahan gajinya untuk membayar denda sesuai Perda. Jika kita sendiri tidak bisa memberi contoh, daerah ini tidak akan pernah berubah," tegas Bupati M. Syukur.

 

Bupati menyayangkan masih adanya budaya membuang sampah rumah tangga secara sembarangan dari kendaraan tanpa mau turun menuju tempat sampah yang telah disediakan. Beliau memperingatkan seluruh pegawai negeri di lingkup Pemkab Merangin untuk menjadi duta kebersihan di lingkungan masing-masing dan mendukung penuh program pengelolaan lingkungan demi mewujudkan Merangin yang bersih.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER