Metronews

ASN Bisa Mudik Lebih Awal! Kebijakan WFA Resmi Diberlakukan, Begini Aturannya

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Kamis, 13 Mar 2025 00:14 Wib

Ilustrasi jalanan yang macet - aturan WFA ASN untuk memecah kemacetan mudik lebaran. - Unsplash/zenitarka

JAMBIVIRAL.COM - Mudik Lebaran kini bisa dimulai lebih awal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025.

Surat edaran tersebut mengatur fleksibilitas tugas kedinasan ASN dalam menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan skema kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) agar tetap optimal tanpa mengorbankan layanan kepada masyarakat.

Walaupun ASN diberikan kebebasan bekerja dari mana saja, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pemerintah meminta setiap instansi untuk mengatur sistem kerja agar tidak terjadi kekosongan pelayanan saat periode menjelang lebaran.

Baca Juga:
Banjir Besar Rendam Mendalo Laut! Wakil Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Beri Bantuan

“Harus ada pembagian tugas yang jelas, sehingga layanan publik tetap berjalan optimal meskipun ASN diberikan fleksibilitas dengan WFA,” ujar Tito dalam rapat pengendalian inflasi secara daring pada Senin, 10 Maret 2025.

Kebijakan ini juga diambil dengan mempertimbangkan tingginya arus mudik yang kerap menyebabkan kemacetan parah di berbagai wilayah, terutama di Pulau Jawa.

Dengan memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, diharapkan perjalanan mudik bisa lebih terurai sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan dalam satu waktu.

Menurut data Kementerian Perhubungan, pada mudik Lebaran tahun sebelumnya, lebih dari 85 juta orang melakukan perjalanan ke kampung halaman, dengan mayoritas pemudik menggunakan jalur darat. Dengan adanya aturan WFA ini, ASN dapat memilih untuk pulang lebih awal tanpa harus mengorbankan pekerjaan.

Sejauh ini, kebijakan WFA hanya berlaku bagi ASN. Namun, beberapa perusahaan swasta mulai mempertimbangkan penerapan fleksibilitas kerja serupa bagi karyawannya menjelang Lebaran.

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengadopsi sistem hybrid work, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diadopsi secara luas di sektor swasta.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER