Metronews

Wajib Tahu! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Harus Diperhatikan

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Jumat, 28 Mar 2025 12:01 Wib

Ilustrasi zakat fitra - pixaby

JAMBIVIRAL.COM - Bulan Ramadan 1446 Hijriah segera berakhir, menandakan bahwa umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

Sebelum hari kemenangan tiba, ada satu kewajiban yang harus segera ditunaikan, yakni membayar zakat fitrah.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa. Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan memiliki kelebihan rezeki untuk ditunaikan.

Baca Juga:

Buah atau Berlian? Ini 5 Deretan Buah Termahal yang Harganya Tak Masuk Akal, Apa Saja!

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang. Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang senilai dengan harga bahan makanan pokok tersebut.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Menurut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Sumatera Utara, ada lima waktu utama dalam menunaikan zakat fitrah, mulai dari waktu yang paling utama hingga yang diharamkan. Berikut penjelasannya:

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan dan memasuki awal bulan Syawal. Artinya, seseorang yang masih hidup hingga Maghrib pada malam 1 Syawal wajib membayar zakat fitrah.

Jika seseorang meninggal setelah waktu tersebut, zakatnya tetap harus ditunaikan oleh ahli waris. Namun, bagi bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawal, tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah, meskipun tetap diperbolehkan sebagai bentuk sedekah.

Baca Juga:

BIS ANS bawa pemudik Alami Laka tunggal dibatanghari , 2 orang penumpang meninggal dunia,13 orang alami luka - luka

2. Waktu Jawaz (Dibolehkan)

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER