HUKUM

Niat Mau Nyolong, Malah Bobok Syantik! Maling Ini Ketahuan Lagi Ngiler di Kasur Korban! Begini Kronologinya

0

0

jambiviral |

Kamis, 31 Jul 2025 14:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Palaku saat diamankan pemilik rumah - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda di Kota Jambi berujung konyol.

Alih-alih berhasil membawa kabur barang curian, pelaku justru kepergok tengah tertidur lelap di atas kasur rumah yang hendak dibobolnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 pagi di kediaman milik Khalid Rusyadi (57), yang terletak di Jalan Orang Kayo Hitam, RT 4, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku diketahui berinisial MP atau M. Pajri (19), warga setempat, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, membenarkan insiden yang tak biasa ini. Menurutnya, pelaku awalnya telah mengintai rumah korban sejak malam hari.

Baca Juga:

Heboh! Oknum Anggota DPRD Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda di Rumah Kosong

Ia bahkan sempat tidur di depan pagar rumah, menunggu suasana sepi sebelum akhirnya melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku memanjat pagar seng dan membobol pintu belakang rumah yang hanya ditutup dengan papan tripleks. Ia sempat mengacak-acak isi kamar, namun tidak menemukan barang berharga,” ujar AKP Edi, Kamis 31 Juli 2025.

Karena kelelahan, pelaku yang gagal mendapatkan barang curian tersebut malah tertidur pulas di atas kasur korban. Hingga sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik rumah yang baru pulang dibuat terkejut saat melihat seorang pria asing tertidur nyenyak di dalam rumahnya.

Khalid pun segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan, MP langsung digelandang ke kantor Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Apes Banget! Dikira Dapat Cuan, Ternyata Kena Tipu! Test Ride Sekali, Motor Hilang Selamanya

“Pelaku sudah diamankan. Saat kejadian, rumah korban memang dalam keadaan kosong,” tambah Edi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu jaket hoodie hitam milik pelaku dan papan tripleks yang digunakan untuk membobol pintu rumah.

Akibat perbuatannya, MP kini terancam dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER