JAMBI ,JAMBI Viral.COM - Pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026 mendatang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menyatakan kesiapannya untuk menerima segala keputusan majelis.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian kerja ( Kontrak ) proyek Islamic Center Batang Hari.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PUTR menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.
Kadis PUTR menjelaskan bahwa dalam menjalankan birokrasi, ada garis tipis namun penting antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, dokumen yang dikelola menyangkut pembangunan strategis yang hasilnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.
"Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," ujarnya dengan nada humanis, Rabu (7/1/2026).
Terkait progres pembangunan di lapangan, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca yang seringkali memengaruhi target penyelesaian. Namun, ia memastikan bahwa setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jika proyek belum rampung sesuai target Desember, aturan tetap ditegakkan melalui pemberian kesempatan perpanjangan waktu maksimal selama 90 hari dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak dibayarkan di apbdp 2026.