HUKUM

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Helen Terpidana Narkoba,Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

0

0

jambiviral |

Kamis, 26 Feb 2026 10:55 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Helen Saat diruang Sidang ( 2025) Perkara Tindak pidana Narkoba - (Perkara Tindak pidana Narkoba Helen diruang Persidangan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkoba tersebut. 

 

Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

 

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. 

 

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER