JAMBI, JAMBIViral.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan Muaro Jambi, pada Senin 13 April 2026.
Pada sidang dengan dua terdakwa yakni Dewi Lestari, sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan dan Lina Budiharti yang menjabat sebagai bendahara di Puskesmas Kebon Sembilan, selain itu juga menghadirkan para pegawai puskesmas sebagai saksi.
diungkapkan oleh saksi yusnarni yang merupakan bidan Desa atau Bidan Pustu. Saksi mengakui bahwa dana BOK dipotong sebesar 30 sampai 35 persen masing - masing pegawai yang ada di Puskesmas.
"Kalau tahun 2022 dipotong sebesar Rp 35 persen sedangkan tahun 2023 dipotong 30 persen,"
Pemotongan dilakukan setiap kali pencairan. Pencairan sendiri menurut saksi per 2 sampai 3 bulan sekali. Menurut saksi, dana BOK biasanya digunakan untuk pelaksanaan program kesehatan seperti pengecekan ibu hamil,balita, posyandu, kesehatan reproduksi dan lainnya.
"Biasanya dana yang cair itu Rp 150.000 untuk 3 bulan dan itu juga harus dipotong Rp 50.000.