integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. Guna menindaklanjuti hal ini, ada beberapa langkah yang langsung dilakukan yakni pertama Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Langkah Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.
Kemudian yang kedua Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya yang ketiga Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.
Yang keempat Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian. Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami juga meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini. UIN STS Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat. Saat ini, atas nama pimpinan, kami sedang melakukan penelusuran dan verifikasi internal untuk memperoleh informasi yang utuh,akurat dan proporsional berkenaan perihal tersebut,