DPRD, lanjut Joni, juga akan menyurati Presiden RI, kementerian terkait, serta DPR RI untuk meninjau ulang izin tersebut, bahkan bila perlu membatalkannya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Kita rekomendasikan segera berkoordinasi dengan Pemkot agar aktif mengambil langkah. Kalau perlu ditinjau ulang dan dibatalkan, karena keuntungannya tidak ada sama sekali bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Erven, warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan agar pembangunan stockpile tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi
Kami juga meminta fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dijalankan, karena masih ada aktivitas yang berjalan dengan dalih CSR,” ujarnya.
Suprapto turut sama menyampaikan Ia menyebut masih adanya aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai bagian dari program CSR PT SAS. Padahal, menurutnya, sebelumnya telah ada instruksi Gubernur agar tidak ada aktivitas fisik maupun nonfisik sebelum proses peninjauan dan adu data selesai. “Penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur yang meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara,”
Secara tegas, DPRD Kota Jambi menyatakan menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan berpotensi mengancam lingkungan serta kawasan permukiman warga.