HUKUM

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Kelar, Naswin Bungkam dan ambil langkah seribu

0

0

jambiviral |

Kamis, 21 Mei 2026 22:01 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

penampakan Surat usulan Mutasi Guru - (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Kelar)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Batang Hari, JAMBIViral .COM – Dunia Pendidikan dikabupaten Batang Hari menuai sorotan hingga mencuat ke permukaan Publik terkait Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari Naswin, 

diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait mutasi guru agama di SDN 40/1 Bajubang Laut. 

 

Mengenai Perihal yang mencuat tersebut awak media hendak meminta keterangan terkait viralnya pemberitaan tersebut ,sebelumnya 2 minggu yang lalu bupati telah memerintahkan sekda untuk menarik ST atas nama rohilawati yang telah di keluarkan,serta sekda telah memerintah kan ke dinas terkait untuk menarik ST rohila wati di kembali kan ke sekolah asal,

 

Naswin saat awak media ingin menemui memilih bungkam. Bahkan, ia tampak menghindari wartawan dan enggan memberikan penjelasan sedikit pun mengenai tudingan yang menyeret namanya,serta pergi dengan tergesa gesa dari kantor menggunakan kendaraan dinas inova BH 1268 B. 

 

Sikap dingin Naswin justru memunculkan berbagai spekulasi tinggi di tengah masyarakat. Pasalnya, mutasi guru agama yang diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas itu disebut-sebut menyebabkan penumpukan tenaga pendidik di SDN 40/1 Bajubang Laut, hingga kini terdapat tiga guru dengan bidang studi agama di sekolah tersebut hingga saat ini. 

 

Fakta di lapangan surat tugas penempatan rohilawati masih di tahan naswin,belum di usulkan ke sekda,apakah di kembali kan ke sekolah asal atau di pindahkan ke tempat yang lain,sehingga sengaja di tahan. 

 

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik, seakan akan di paksakan demi kepentingan pribadi. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI