Batang Hari,JAMBIViral.COM – Jajaran Polsek Batin XXIV, Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, (Sabtu 30/05/26) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang meresahkan terkait dengan dugaan transaksi narkoba di area kebun sawit belakang rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto, S.H., M.H. memimpin Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba lokasi, petugas mendapati dan mengamankan dua orang pria. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
adapun barang bukti yang diamankan meliputi 9 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,71 gram, 1 paket klip kosong ukuran sedang berisi klip kecil, 1 dompet warna cokelat, 1 alat hisap sabu atau bong, 2 korek api, 1 sendok sabu dari pipet sedot, serta uang tunai Rp768.000.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IH, 37 tahun, warga Desa Simpang Jelutih dan GR, 22 tahun, warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.