BANGKO ,JAMBIVIRAL.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik digital berupa sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan sosial di tengah masyarakat.
Peluncuran program Barcode PUB ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, di halaman Kantor Bupati Merangin pada Rabu (20/5) usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menegaskan bahwa sistem QR Barcode PUB ini merupakan terobosan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Lewat digitalisasi ini, masyarakat kini memegang kendali penuh untuk memverifikasi legalitas setiap aktivitas pengumpulan donasi yang beredar di wilayah Merangin.
"Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lewat pemindaian (scanning) barcode, kita bisa langsung memastikan apakah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok sudah mengantongi izin resmi atau belum," ujar Wabup A. Khafidh.