Sistem QR Barcode PUB ini berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemkab Merangin bagi yayasan, organisasi, atau lembaga kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi.
Melalui sistem baru ini, perbedaan antara penarikan dana yang sah dan yang berisiko menjadi sangat jelas.
Lembaga Berizin memiliki QR Barcode dan kegiatan pengumpulan donasi dinyatakan sah dan legal, identitas yayasan terverifikasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta laporan keuangan wajib transparan dan akuntabel.
Sementara itu, kegiatan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh lembaga tidak berizin dianggap tidak sah, berisiko tinggi, masyarakat diimbau untuk ragu, serta berpotensi kuat menyalahi hukum.
Salah satu contoh lembaga yang telah mengimplementasikan sistem ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, yang kini telah mengantongi nomor izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin.
Untuk memastikan transparansi, peluncuran ini juga diselingi dengan simulasi singkat penggunaan kode QR di hadapan para undangan. Alur partisipasi masyarakat dalam program ini dirancang sangat mudah melalui tiga langkah praktis: