Saat ini Petugas juga direncanakan akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan apakah aksi bejat tersebut memang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Mengingat terduga pelaku merupakan ayah tiri korban, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan medis untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Untuk pelaku memang ayah tiri, dan saat ini dilakukan pemeriksaan terkait hasil visum yang sedang dalam proses pemeriksaan,
Terkait dengan perkara dugaan asusila Pihak kepolisian menegaskan akan berkomitmen memproses perkara tersebut secara proporsional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku
Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang -undangan no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun ,2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara,