Proses Kasus ini secara resmi akan segera dirampungkan begitu laporan dari pihak korban diterima dan alat bukti dinilai telah mencukupi.
Usai laporan diterima, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Jka terbukti dan cukup bukti, maka akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,
Namun Jika terbukti bersalah akan dikenakan pasal 82 ayat 1 undang -undangan no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun ,2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara,
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial S sempat dievakuasi oleh aparat kepolisian dari kepungan ribuan massa yang berada diDesa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Disaat dilakukan evakuasi terduga pelaku S ini sempat alami insiden dikepung oleh warga setempat dengan aksi tak mengenakan dan pelemparan benda yang sempat melayang ke terduga pelaku dan petugas saat mengevakuasi ke dalam satu unit mobil petugas