HUKUM

Terduga Pelaku S ( 51) Kekerasan seksual terhadap anak dimaro Sebo ulu diamankan Polres Batang Hari, Aksi Evakuasi Dramatis

0

0

jambiviral |

Rabu, 24 Jun 2026 15:33 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur diamankan Polres Batang Hari - (Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP. Fachri saat dikonfirmasi awak media)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Saat ini Petugas juga direncanakan akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan apakah aksi bejat tersebut memang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.

 

Mengingat terduga pelaku merupakan ayah tiri korban, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan medis untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

 

"Untuk pelaku memang ayah tiri, dan saat ini dilakukan pemeriksaan terkait hasil visum yang sedang dalam proses pemeriksaan,

 

Terkait dengan perkara dugaan asusila Pihak kepolisian menegaskan akan berkomitmen memproses perkara tersebut secara proporsional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku 

 

Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang -undangan no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun ,2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara,

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI