HUKUM

Tak hentinya Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari ringkus dua pria berkaitan Dugaan Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu

0

0

jambiviral |

Kamis, 25 Jun 2026 22:20 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Dua Pria disinyalir pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polisi Disridadi Kabupaten Batang Hari - (2 Pria disinyalir pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Batang Hari ( Kasat Narkoba AKP Safrizal / Kasi Humas Iptu Seimbang Tetap/ ))

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

"Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu kami mengajak seluruh Element masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba guna menjadikan Desa Bersinar ( Bersih dari Narkoba)

 

 

Kini kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah berada di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tindak pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

Sementara itu, Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari masih terus gencar melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Di saat para pelaku mencoba mencari celah untuk menjalankan bisnis haramnya, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari memastikan satu hal: setiap jengkal wilayah Batang Hari akan terus diawasi penggeraknya dalam peredaran gelap narkoba diwilayah Hukum Polres Batang Hari,

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI