JAMBiViral.Com,Batang Hari -Satreskrim Polres Batang Hari berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang diduga terlibat pelaku dari geng motor diwilayah Hukum Polres Batang Hari
Dalam press release yang digelar Polres Batang Hari, petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya Sebilah senjata tajam jenis egrek yang telah di modifikasi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini yang di gelar di Mako polres Batang Hari,pada senin (29/6/2026)dipimpin langsung Kapolres Batang Hari"AKBP.Arya Tesa Brahmana.S.I.K.M.H.di dampingi Kasat Reskrim AKP.M.Fachri Rizky,S.Tr.K.S.I.K.M.H.kasi Humas IPTU Simbang Tetap,serta Kanit Pidum IPDA Rinaldo Ginting.
Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana mengatakan bahwa Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang di duga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilkan senjata tajam,
kedua terduga berinisial AH dan RP dan telah di amankan atas perbuatan Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP ancam hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.