HUKUM

Dugaan Tipikor PDAM , Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi pengadaan Bahan kimia Penjernih Air

0

0

jambiviral |

Kamis, 09 Jul 2026 19:25 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Putusan Sela Eksepsi Terdakwa Dugaan Tipikor Pengadaan Bahan kimia Penjernih Air PDAM - (Terdakwa Herry Fitriadi Usai Jalani Sidang Putusan Sela /Eksepsi/ Nota Keberatan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

pada pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi ,

 

Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. 

 

Pada proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik,

 

 perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan pidana lainnya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Kini pada sidang lanjutan pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota Keberatan dari para terdakwa Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bahan kimia penjernih air ,Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota Keberatan yang diajukan dari para terdakwa 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI