JAMBIViral , Jambi - Sidang lanjutan Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bahan kimia penjernih air Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali lagi digelar di pengadilan Tipikor di pengadilan Negeri Jambi pada kamis ( 9/7/26)
agenda Sidang digelar ini mengenai pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota Keberatan dari para terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Tampak diruang Persidangan saat Hakim membacakan eksepsi atau nota Keberatan tersebut, sejumlah Pihak keluarga dari terdakwa mendengarkan dan menyaksikan secara khusyuk
Dalam amar putusan sela ini majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan lawyer para terdakwa tidak beralasan menurut hukum sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.“Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara dan substansi materi yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, mengatakan majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,