Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut mengamankan seorang pria berinisial Hasan, warga Dusun Simpang Kiri, Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Edi Tasrif juga menjelaskan, pihak Polsek setempat juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjab Timur dan pihak Puskesmas Simpang Tuan dalam penanganan awal peristiwa tersebut.
"Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam milik korban, satu keranjang sawit yang berisi sebuah parang dan gancu, serta satu unit alat semprot gulma milik korban," jelasnya.
Selain melakukan olah TKP, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Haidir (32) dan Julis Setiawan (38), warga Desa Mencolok.