Dasar Pelaksana :* Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025 telah diagendakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Rangka Pembahasan LKPD Bupati Batang Hari TA 2025.
Proses Pembahasan :* Berdasarkan Pasal 180 Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, pembahasan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari T.A. 2025 dilaksanakan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan
Dari sisi kinerja anggaran Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 159.619.002.264,59,- (seratus lima puluh sembilan milyar enam ratus sembilan belas juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat koma lima puluh sembilan rupiah) dari target yang ditetapkan setelah Perubahan sebesar Rp. 1.612.329.332.470,50,- (satu triliun enam ratus dua belas milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh koma lima puluh rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.452.710.330.205,91,- (satu triliun empat ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus lima koma sembilan puluh satu rupiah) atau 90,10%.
Belanja Selisih Anggaran Belanja Daerah setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.570.442.455.963,94,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh empat rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.394.388.657.163,41,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga koma empat puluh satu rupiah) atau 88,79%.
Surplus/Defisit Selisih Anggaran Surplus/Defisit sebesar (Rp. 16.434.796.535,94,-) (enam belas milyar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh empat rupiah) Surplus/Defisit setelah Perubahan sebesar Rp. 41.886.876.506,56,- (empat puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam koma lima puluh enam rupiah) terealisasi sebesar (Rp. 34.894.271.506,56,-) (tiga puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam koma lima puluh enam rupiah) atau 139,24%.
Pembiayaan Netto Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 7.395.000,00,- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau 83,31%
Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2025 sebesar Rp. 23.427.401.535,94,- (dua puluh tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu lima ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh empat rupiah).