Dari hasil keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat,
Holim juga membantah anggapan bahwa pengadaan Sucolite dilakukan melalui penunjukan terhadap penyedia tertentu.
"Tadi sudah dengar dipersidangan dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya," ujarnya.
kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, menyatakan keberatan terhadap penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan melalui lelang terbatas.
"Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini," tegas Rahman.