METRONEWS

Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara

0

0

jambiviral |

Kamis, 30 Jul 2026 10:20 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Kejati Jambi Dengan Pertamina tanda tangani perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara - (Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara , Kejati Jambi Pertamina tanda tangani Perjanjian Kerja Sama)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIVIRAL.COM ,JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.

 

Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.

 

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.

 

Permasalahan sumur minyak masyarakat dinilai sebagai isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

 

Sumber :

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI