Kajati Jambi menyampaikan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, di antaranya:
• Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi.
• Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.
Adapun total penyelamatan keuangan negara baik bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi kurang lebih sebesar sebesar Rp.36.000.000.000,- ( tiga puluh enam milyar rupiah)
Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP. Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.