METRONEWS

Pegawai Lingkup Pemkab Batang Hari Sumringah Gaji Ke 14 dan 13 Cair..

0

0

jambiviral |

Selasa, 11 Agu 2026 18:02 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief saat Pimpin Apel Senin ( 10/8/26) - (Pimpinan Apel Senin Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI VIRAL.COM ,Batang Hari - Kabar Gembira datangnya dari pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mencairkan hak THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) di lingkup Pemkab Batang Hari.

Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Bupati Batang Hari, MHD Fadhil Arief, saat memimpin Apel Rutin di Alun-alun Batang Hari pada Senin (10/8/2026). Kemarin 

Adapun Pencairan ini mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangannya, ia menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Pemerintah Pusat atas sinergi yang terjalin sehingga hak para pegawai dapat direalisasikan.

"Kami Pemkab Batang Hari apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri yang dimana telah mengupayakan hingga pencairan Gaji 13 dan 14 bagi ASN di Kabupaten Batang Hari dapat terealisasi

Kemudian Tak hanya kepada pemerintah pusat, ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Batang Hari yang tetap menjaga profesionalisme dan semangat pelayanan selama proses administrasi berlangsung.

"Terima kasih kepada seluruh ASN Batang Hari yang selama ini tetap bekerja dengan semangat tinggi dan konsisten memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, 

Walaupun sempat menunggu proses pencairan ini," tambahnya.

Hak tersebut disalurkan kepada ribuan pegawai tersebut, Pemkab Batang Hari mengucurkan alokasi anggaran fantastis yang mencapai puluhan miliar rupiah

"Berikut Total dana yang dikucurkan kurang lebih mencapai Rp65 miliar. Ini disalurkan untuk seluruh ASN dan PPPK tanpa terkecuali mulai hari ini"

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI