HUKUM

Polres Batang Hari ungkap Jasad Pria Terkubur di Muara Tembesi , Simak Keterangan Press Rilis Satreskrim Polres Batang Hari

0

0

jambiviral |

Senin, 05 Okt 2026 15:26 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Mapolres Batang Hari/ Satreskrim Batang Hari/ Unit Reskrim Polsek Tembesi ungkap kasus Kematian Kasmiadi - (Kapolres Batang Hari / Kasat Reskrim AKP.Fachri bersama Kanit Ipda. Ginting/ Aiptu Riko)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral .Com ,Batang Hari - Berkat Kegigihan Team Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Tembesi Polres Batang Hari hingga akhirnya mengungkap penemuan Jasad Pria yang Terkubur area tanah merah di kampung baru kecamatan Muara Tembesi serta terduga pelaku pembunuhan Kasmiadi Alias Begug ( 49) pada Jumat (24/9/26) lalu,

 

 

Misteri Kematian Kasmiadi Polres Batang Hari atas peristiwa tersebut dengan melakukan penyelidikan bergerak dengan cepat, dan hasil team gabungan Satreskrim Polres Batang Hari dan Polsek Muara Tembesi mengamankan seorang pria berinisial HA alias AB (39) yang diduga terlibat dalam kasus kematian Kasmiadi (49).

 

Penangkapan terduga berkaitan dengan peristiwa tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.

 

 

Dalam ungkap kasus kematian misteri Kematian Kasmiadi tersebut Polres Batang Hari gelar Pers rilis yang digelar di aula Tatya Dharaka Mapolres Batang hari , pada senin ( 5/10/26 ) Kapolres Batang Hari"AKBP.Doni Aryanto," melalui Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan Pers rilis nya menyampaikan bahwa motif pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug berawal dari konflik pribadi dan ketersinggungan antara tersangka dengan korban. 

 

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, sebelumnya tersangka kerap mengejek korban dengan perkataan yang membuat korban tersinggung. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI