Ia menjelaskan, penetapan siswa Sekolah Rakyat dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika lahan sekolah disediakan oleh Bupati atau Wali Kota, maka siswa yang dapat bersekolah berasal dari Kabupaten atau Kota tersebut. Namun jika lahan disediakan oleh Gubernur, maka siswa dapat berasal dari seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
“Data berdasarkan dari tingkat paling bawah melalui RT, Dinas, hingga Kepala Daerah dan akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang selanjutnya hasilnya menjadi pedoman,” pungkas Menteri Saifullah.
Sementara itu, Wali Kota Maulana menyambut baik kunker yang dilakukan Menteri Sosial RI. Ia menyampaikan saat ini proses pemilihan peserta didik atau calon siswa Sekolah Rakyat di Kota Jambi terus berjalan.
“Alhamdulillah untuk jenjang SMP dan SMA penjangkauan telah selesai sampai pengecekan tempat tinggal masing-masing. Sehingga dapat dipastikan siswa-siswi yang dipilih berada pada Desil I atau keluarga tidak mampu,” ucap Maulana.
Ia juga menyebut, jenjang Sekolah Dasar yang menjadi kendala saat ini, karena diperlukan meyakinkan para orang tua untuk melepas anaknya menempuh pendidikan lewat proses asrama.