Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian ditaksir kan mencapai Rp16 juta.
Atas peristiwa yang menimpa Korban melaporkan kejadian yang menimpa Korban itu ke Polres Bungo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tak menunggu buruan lepas Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi hal hasil petugas mengamankan BJ di salah satu warung di Dusun Empelu.
pada perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah.
Sementara itu Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, pada Rabu (21/10/2026), mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.