“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
penyidik juga memeriksa pelapor atau korban serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian guna melengkapi proses penyidikan.
IPTU Bambang JM turut mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,
dengan memarkir kendaraan di tempat lebih aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan saat terparkir,
Lanjut nya "Masyarakat yang mengalami, serta mengetahui, atau menemukan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Polres Bungo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif