HUKUM

Tak temukan Fakta Hukum, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis Bebas dari Dakwaan Primer, Berikut Tanggapan Kuasa Hukum terdakwa

0

0

jambiviral |

Jumat, 23 Okt 2026 22:35 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Vonis terdakwa perkara Tipikor Pengadaan Soculite Perumda Tirta Mayang Kota Jambi - (Suasana Sidang di pengadilan negeri Jambi/ pembaca Vonis terdakwa perkara Tipikor Pengadaan Soculite Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral.Com, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023, Jumat sore, (23/10/26)

Vonis 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, 

 

Vonis ini lebih..dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.

 

Pada sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mantan Direktek Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.

 

"Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu," tegas PH Wahyu Agus Prayugo, S.H M.M

 

Kemudian mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 

Jika dalam masa 1 bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI