Sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi ,mendapati dua orang yang disebut sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI )
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berkisar pukul 14.30 WIB, kelompok SAD Temenggung Jang mendatangi Mapolres untuk menanyakan keberadaan kedua orang tersebut.
Polisi menerima kedatangan mereka dan melakukan mediasi dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin.
Namun, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, mediasi belum mencapai kesepakatan. Kelompok tersebut kemudian membubarkan diri.
Kemudian sekitar pukul 16.45 WIB kelompok itu datang lagi dengan jumlah lebih banyak.