Menurut penindakan terhadap peti ini harus terus dilakukan oleh seluruh jajaran atau personel agar menghadapi persoalan serupa,
Apalagi, ada dugaan bahwa mereka ini membekingi aktivitas ilegal yang ada. Aktivitas PETI ini dinilai telah meresahkan, apalagi merusak lingkungan sekitar dan mengakibatkan dampak masyarakat ,adanya kegiatan tersebut
penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi ,mendapati dua orang yang disebut sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI )
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berkisar pukul 14.30 WIB, kelompok SAD Temenggung Jang mendatangi Mapolres untuk menanyakan keberadaan kedua orang tersebut.