Hukum

Gegara Narkoba , Pria asal MSU diringkus Satnarkoba Polres Batanghari ,Polisi temukan 15,46 Gram diduga Sabu

jambiviral |

Minggu, 18 Mei 2025 14:42 Wib

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pelaku pengedar narkoba Sabu asal MSU diamankan - Diringkus Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari

Batanghari, (JAMBIVIRAL .COM )-Kepolisian ( Polri ) ,Polres Batanghari terus berupaya berkomitmen dalam rangka memberantas  tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika khususnya diwilayah kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

Kali ini Lagi - Lagi tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari kembali meringkus seorang Pria asal desa tebing tinggi kecamatan Maro sebo Ulu kabupaten Batanghari,

Kasat Narkoba Polres Batanghari Melalui Kasi Humas Iptu Siembang Tetap menyampaikan Realsenya" Ia benar adanya penangkapan seorang Pria asal desa tebing tinggi RT.O8 ,RW O5 kecamatan Maro sebo ulu , bernama Mangaraja Palinggi Sitorus alias Pali ( 33) ,

 

pelaku ini diamankan Polisi lantaran terlibat dalam tindak Pidana Peredaran gelap narkoba dengan status pelaku pengedar,

Penangkapan pelaku dugaan pengedar narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya adanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu dilokasi tersebut,pada Sabtu Sore (17/5/25) 

Tim Kuda Hitam mendapatkan informasi sekira pukul 16.00 WIB,

 

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari segera bergerak cepat langsung menuju lokasi yang di duga menjadi tempat terjadi nya transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim melakukan Penyisiran ,selang tak berapa lama sekira pukul 18.00 Wib, Tim opsnal  berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki laki langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah bedeng yang diduga milik pelaku,

 

Hal hasil dari penggeledahan tersebut, Tim Kuda Hitam menemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,dan 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silver.

 

Tak hanya itu saja, Tim Kuda hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali melakukan pengeledahan diluar bedeng. Alhasil ditenemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

 Barang Bukti yang diamankan yakni 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto sebanyak 15,46 gram, Uang tunai sebanyak, Rp 550.000, 1 Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula dan barang bukti lainnya

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER