HUKUM

Terekam CCTV, Pencuri Sawit di Merangin Ditangkap Saat Beraksi di Kebun

0

0

jambiviral |

Selasa, 12 Agu 2025 14:57 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi maling - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, JAMBIVIRAL.COM – Seorang pria berinisial H, 35 tahun, warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tertangkap basah saat mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik warga.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul delapan pagi di kebun milik Sobran, 38 tahun, yang terletak di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang. Saat itu Sobran bersama rekannya, Fahmi, sedang memeriksa kebun dan mendapati buah sawit di beberapa pohon sudah hilang.

Kamera CCTV merek G-LENZ warna hitam yang terpasang untuk memantau kebun juga tidak ditemukan di tempatnya.

Karena curiga telah terjadi pencurian, Sobran mengajak sejumlah rekan untuk melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul dua siang, mereka melihat seorang pria memasuki kebun. Tanpa menunggu lama, pria tersebut langsung ditangkap dan diketahui sebagai H.

Baca Juga:

Lagi-Lagi Truk Batu Bara Terguling di Batang Hari, Warga Selamat Berkat Tiang Listrik

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui telah mengambil buah sawit dan CCTV milik korban. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan langsung oleh korban dan warga ketika berusaha mengambil buah sawit yang disembunyikan di dalam lubang tertutup pelepah sawit.

Berdasarkan keterangan korban, kasus kehilangan sawit milik dirinya maupun warga sekitar sudah sering terjadi. Pada kejadian kali ini, warga berhasil menahan emosi dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu alat panen sawit atau dodos, tujuh puluh janjang buah sawit seberat kurang lebih seribu dua puluh kilogram, bukti timbangan dengan berat yang sama, satu unit kamera CCTV merek G-LENZ warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah. Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER