Kapolda mengungkapkan, gangguan kamtibmas yang menonjol masih didominasi kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyoroti tindak pidana illegal drilling dan illegal mining, khususnya penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sepanjang 2025, penegakan hukum terhadap illegal mining mencatat 33 perkara dengan total 53 orang tersangka.
Perkara Korupsi dan Karhutla
Di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Polda Jambi telah melakukan penyidikan terhadap 20 perkara dengan 20 tersangka.
Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terjadi penurunan signifikan dengan total 6 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025.