HUKUM

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: “Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah”

0

0

jambiviral |

Kamis, 07 Jan 2027 17:12 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Sidang Sengketa Informasi Islamic Center Batang Hari - (Sidang Sengketa Informasi Islamic Center Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM – jelang pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026 mendatang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menyatakan kesiapannya untuk menerima segala keputusan majelis.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian kerja ( Kontrak ) proyek Islamic Center Batang Hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadis PUTR menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.

 

Kadis PUTR menjelaskan bahwa dalam menjalankan birokrasi, ada garis tipis namun penting antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, dokumen yang dikelola menyangkut pembangunan strategis yang hasilnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.

Baca Juga:

Pascabanjir dan Longsor November 2025, Kementerian PU Terus Pacu Pemulihan Infrastruktur SDA dan Air Bersih di Aceh

"Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," ujarnya dengan nada humanis, Rabu (7/1/2026).

 

Terkait progres pembangunan di lapangan, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca yang seringkali memengaruhi target penyelesaian. Namun, ia memastikan bahwa setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

 

Jika proyek belum rampung sesuai target Desember, aturan tetap ditegakkan melalui pemberian kesempatan perpanjangan waktu maksimal selama 90 hari dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak dibayarkan di apbdp 2026.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER