“Keputusan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan BGN,” ujarnya.
Budhi juga mengungkapkan, SPPG Sengeti berada di bawah naungan Yayasan Aziz Rukiyah Amanah. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti siapa pemilik yayasan tersebut.
“Untuk pemilik yayasan, kami belum mengetahui secara jelas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berencana memanggil seluruh pengelola SPPG, pihak ketiga, serta investor yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
“Senin nanti akan kami panggil seluruh SPPG yang ada di Muaro Jambi. Ini sebagai bentuk evaluasi dan penekanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Budhi.
Saat ini, lanjut Budhi, fokus utama pemerintah daerah adalah penanganan kesehatan para korban dugaan keracunan.