JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Tiga pegawai perempuan dari salah satu rumah makan Padang ternama di Kota Jambi, AC Andoenk, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dana milik perusahaan tempat mereka bekerja. Ketiganya telah diamankan oleh petugas Polsek Jelutung dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Tiga pelaku tersebut masing-masing adalah Rica Soraya alias Rika (23) yang berdomisili di Kelurahan Cempaka Putih, Marsya Melisa (21) asal Kecamatan Batang Asai, Sarolangun, dan Yetriana Okta Viola alias Viola (24) yang tinggal di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025). Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran penting di dalam restoran, dengan posisi mereka yang berkaitan langsung dengan keuangan. "Salah satu bekerja sebagai kasir, sementara yang lain bertugas menghitung pesanan makanan pelanggan," ujarnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kombes Boy, modus yang digunakan cukup rapi. Ketiga karyawan tersebut diduga bekerja sama memanipulasi sistem pencatatan transaksi yang dilakukan secara digital menggunakan tablet. "Mereka mengurangi jumlah tagihan yang tercatat, lalu selisihnya dikantongi secara diam-diam," jelasnya.
Salah satu contohnya, bila seorang pelanggan harus membayar Rp500 ribu, maka dalam sistem laporan hanya dicatat Rp300 ribu. Perbedaan itulah yang menjadi keuntungan ilegal para pelaku. Aksi ini diduga telah dilakukan selama beberapa waktu, hingga akhirnya mencurigakan bagi manajemen restoran.
Aksi penggelapan tersebut mulai tercium ketika salah satu pegawai lain melaporkan adanya kejanggalan kepada pemilik restoran, Armen. Setelah dilakukan audit internal, terbongkarlah bahwa salah satu pelaku, Viola, telah menyalahgunakan dana perusahaan hingga mencapai Rp20 juta.
Temuan itu pun segera dilaporkan ke Polsek Jelutung yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiganya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.720.000 serta satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Kini ketiga pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap barang atau uang milik perusahaan.
"Kasus ini masih kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak tambahan," tambah Kombes Boy.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pemilik usaha kuliner dan bisnis lainnya agar lebih waspada terhadap kejahatan internal. Pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pengecekan berkala terhadap laporan keuangan digital, sangat disarankan untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.
Tagar dan Keyword SEO: # #Jambi # #KaryawanRestoran #KriminalitasJambi #PolsekJelutung #KasusPenggelapan #BeritaJambi #KejahatanEkonomi #
Jika ingin saya bantu buatkan versi visualnya untuk Instagram atau headline clickbait untuk Google Discover, tinggal bilang saja!
BERITA
TERKAIT
BERITA
TERKINI