JAMBIVIRAL.COM - Setiap bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan berpuasa, tetapi juga harus menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa sekaligus membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Namun, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Selain itu, ada pula bacaan niat yang perlu diperhatikan sesuai dengan siapa yang dituju dalam pembayaran zakat ini.
Siapa Saja yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Menurut ulama mazhab Syafi'i, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Oleh karena itu, ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim dibebaskan dari kewajiban ini:
Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan – Jika seseorang wafat sebelum masuk waktu wajib zakat fitrah, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya.
Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan – Bayi yang lahir setelah masuk waktu wajib zakat fitrah tidak berkewajiban membayarnya.
Mualaf yang masuk Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan – Jika seseorang baru masuk Islam setelah waktu zakat fitrah wajib, maka ia tidak diwajibkan membayar.
Istri yang menikah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan – Seorang istri yang baru menikah setelah masuk waktu wajib zakat tidak memiliki kewajiban zakat fitrah untuk dirinya sendiri dalam pernikahan tersebut.
Budak atau hamba sahaya – Dalam Islam, budak tidak memiliki hak atas harta sendiri, sehingga tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Orang yang memiliki utang jatuh tempo (gharimin) – Jika seseorang memiliki utang yang membuatnya tidak memiliki cukup harta untuk kebutuhan dasarnya, maka ia dibebaskan dari kewajiban zakat fitrah.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Seseorang yang hendak menunaikan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam.
Merdeka – Orang yang bukan budak atau hamba sahaya.
Mampu secara finansial – Mereka yang memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.
Memiliki harta secara sempurna – Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi dan tidak terkait dengan hak orang lain.
Bagi orang yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya, mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.