JAMBIVIRAL.COM - Selebriti Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan dirinya dan seorang dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Nikita diduga terlibat dalam tindak pemerasan serta ancaman terhadap Reza Gladys.
Laporan terhadap Nikita diajukan oleh Reza pada 3 Desember 2024, di mana ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar oleh Nikita dan asistennya, Mail.
Bahkan, Reza sudah mengirimkan Rp4 miliar pada November 2024 sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Sepekan setelah ditahan, pengacara Nikita mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi baik di dalam sel.
Ia juga menegaskan bahwa Nikita tetap mendapat kunjungan rutin, salah satunya dari dokter Oky.
Menurut kuasa hukumnya, komunikasi Nikita dengan anak-anaknya tetap berjalan lancar meski berada dalam tahanan.
Untuk berbicara dengan keluarganya, Nikita harus meminjam ponsel dari petugas karena perangkat pribadi tidak diperbolehkan di dalam sel.
"Nikita masih bisa menghubungi anak-anaknya lewat HP milik petugas, karena memang tahanan dilarang membawa HP," ujar Fahmi kepada awak media usai menghadiri sidang Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Saat menjenguk Nikita, baik dirinya maupun dokter Oky harus menitipkan ponsel di loker sebelum masuk ruang tahanan.