BATANGHARI, JAMBIVIRAL.COM - Polres Batanghari terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Tim Kuda Hitam berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam satu bulan terakhir, sejak 17 Februari hingga 11 Maret 2025. Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara pada Kamis 13 Maret 2025, Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridho, yang mewakili Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Batanghari. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Al Imron dan Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tujuh kasus dalam sebulan terakhir ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Wakapolres.
Dalam operasi tersebut, kasus-kasus narkoba berhasil diungkap di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang pada 17 Februari 2025, Kelurahan Rengas Condong dan Kelurahan Muara Bulian di Kecamatan Muara Bulian pada 26 Februari 2025, serta Desa Buluh Kasab di Kecamatan Maro Sebo Ulu pada 3 Maret 2025.
Selain itu, pengungkapan juga terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang pada 4 Maret 2025, dan di Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian pada 11 Maret 2025.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Berkat kerja keras Tim Opsnal Kuda Hitam, mereka berhasil diamankan dan kini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Batanghari.
Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari Deni Novriansyah (DN) dan Doni Novriadi (DN) pada LP 09, Radit Oktario Ramadhan (ROR) pada LP 10, Subhan Akbar (SA) pada LP 11, Zakaria (Z) pada LP 12, Aji Pangestu (AP) pada LP 13, Parwanto alias Caluk (P) pada LP 14, dan Aldi Saputra (AS) pada LP 15.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 43 paket sabu dengan berat bruto 24,7 gram. Selain itu, turut disita enam unit ponsel, satu kunci sepeda motor, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta satu kotak kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta aktif dalam upaya pemberantasannya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Wakapolres.