JAMBI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Barang bukti dalam perkara ini dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Helen dkk.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 6 Mei 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, serta penanganan barang bukti dalam berkas perkara terpisah.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa, salah satunya adalah peran aktif Arifani dalam membantu penegak hukum mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi.
Terdakwa diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi penting terkait jaringan narkotika yang melibatkan terdakwa lain, yakni Helen, Diding, dan beberapa pihak lainnya yang saat ini sedang disidangkan dalam berkas terpisah.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir.