METRONEWS

Bupati M Syukur Minta OPD Optimalkan Jaringan Internet Pemerintah Mendukung PEMDI

0

0

jambiviral |

Senin, 20 Apr 2026 20:47 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Bupati Merangin M.Syukur Pinta -opd-optimalkan-jaringan-internet-pemerintah-mendukung-pemdi - (PEMERINTAH MERANGIN dukung Pemdi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BANGKO,JAMBIVIRAL.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin terus tingkatkan percepatan pelaksanaan Pemerintahan Digital (PEMDI) di seluruh wilayah. Hal ini disampaikan Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, SH., MH., melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM.

 

Saat ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah difasilitasi dengan jaringan internet resmi dari Dinas Kominfo. Infrastruktur ini disediakan untuk mendukung penuh transformasi digital, mulai dari pelayanan publik, penyusunan laporan, hingga berbagai aktivitas administrasi pemerintahan lainnya.

 

Kami menghimbau seluruh OPD agar dapat menggunakan jaringan internet pemerintah ini secara optimal dan tepat guna. Hal ini bertujuan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Khoiruddin AS yang akrab disapa Akhoi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dengan dukungan jaringan yang memadai, OPD diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi digital seperti Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Bupati Merangin juga menegaskan agar akses internet tersebut tidak disalahgunakan. Penggunaan untuk hal-hal yang melanggar aturan seperti judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun mengakses konten pornografi atau aktivitas negatif lainnya sangat dilarang keras.

 

“Perlu diingat, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan akses internet, aktivitas tersebut akan terdeteksi melalui sistem monitoring.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER